Minggu, 07 September 2008

10 HABITS ALUMNI RAMADHAN


Oleh Amir Bahar


Pada hari Senin tanggal 1 September 2008 kembali Ramadhan 1429 H mendatangi kita. Salah satu dari dimensi bulan Ramadhan adalah sebagai bulan tarbiah (pendidikan) rohani dan jasmani.


Melalui bulan Ramadhan Allah memberikan pendidikan kepada orang-orang yang beriman agar mejadi orang yang bertaqwa (tattaqun). Tattaqun merupakan hasil akhir yang ditetapkan Allah bagi orang beriman yang melaksanakan shoum. Kata tattaqun adalah kata kerja (fi’il mudhari’) yang menunjukkan waktu berlangsungnya kegiatan sekarang dan yang akan datang. Artinya hasil akhir dari kegiatan ibadah di bulan Ramadhan akan terlihat sebagai suatu kegiatan yang terus berlangsung sampai setelah bulan Ramadhani. Kegiatan yang berlangsung secara terus menerus dalam waktu lama akan menjadi kebiasaan (habit), kemudian akan menjadi pola sikap prilaku.


Stephen R. Covey menyebutkan bahwa kebiasan manusia yang efektif merupakan titik pertemuan dari pengetahuan, keterampilan, dan keinginan. Pengetahuan yaitu apa yang seharusnya dilakukan manusia dan mengapa harus melakukannya. Keterampilan (skill) yaitu manusia harus tahu bagaimana cara melakukannya. Keinginan (motivasi) yaitu kemauan manusia untuk melakukannya.


Melalui tarbiah Ramdahan sesuai petunjuk Allah yang dicontohkan Rasul-Nya, akan melahir mukmin yang tattaqun dengan sekurang-kurang 10 kebiasaan efektif manusia unggul (habit) yaitu :


1. Mukmin yang jujur. Puasa melatih orang beriman menjadi manusia yang jujur. Yang tahu seseorang itu berpuasa adalah dirinya sendiri. Peluang untuk untuk berbuat curang sangat banyak. Hanya mukmin yang jujurlah yang akan menanamkan nilai-nila puasa dalam dirinya. Jujur adalah mengatakan apa adanya. Orang jujur takut melakukan perbuatan yang tidak benar, karena takut kepada akibat dari perbuatannya. Lidah seorang jujur tidak berani berbohong, mengatakan yang tidak diperbuatnya.


2. Mukmin yang sabar. Sabar adalah setengah dari iman. Rasulullah s.a.w. memeri petunjuk bila orang yang berpuasa dihina atau ditantang untuk bertengkar hendaklah ia menjawab,”Saya ini berpuasa.”


3. Mukmin yang terbiasa bangun malam. Selama bulan Ramadhan seorang mukmin dilatih mengurangi tidur di waktu malam untuk melaksanakan shalat tarawih dan makan sahur. Kebiasaan fisik tersebut akan berlajut sampai setelah Ramadhan, dan dapat diisi dengan qiyamullal pengganti tarawih, dan sahur untuk puasa Senin Kamis pengganti puasa Ramadhan.


4. Mukmin yang mencintai Al-Quran. Selama bulan Ramadhan orang beriman tidak lepas dari quran : membacanya, mempelajari terjemahan dan makna yang terkandung di dalamnya, sekaligus memperaktekkannya dalam bentuk puasa, sholat berjamaah, zakat dan sadaqah, dan bersilaturahmi.


5. Mukmin yang mawas diri. Pada bulan Ramadhan orang beriman dianjurkan memperbanyak meminta ampun (bersitighfar) kepada Allah. Hanya orang menyadari dirinya mempunyai kekurangan dan banyak dosalah yang mau beristigfar dan bertaubat kepada Alllah. Rasulullah Muhammmad s.a.w. menyerukan agar manusia bertobat kepada Allah, dan beliau sendiri dalam sehari bertobat lebih dari 70 kali.


6. Mukmin yang mencintai masjid. Hubungan orang beriman dengan masjid bagaikan ikan dan air. Orang beriman yang tidak biasa ke mesjid imannya akan mati. Masjid yang tidak dimakmurkan oleh orang yang beriman akan menjadi museum. Selama Ramadhan masjid ramai dikunjungi orang-orang yang beriman. Rasulullah s.a.w. mengatakan jika seorang mukmin tahu keutamaan sholat berjamaah di masjid niscaya ia akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.


7. Mukmin yang peduli terhadap fakir miskin. Di bulan Ramadhan diwajibkan bagi orang yang beriman untuk membayar zakat fitrah. Selain itu Rasulullah s.a.w. menjanjikan bagi mukmin yang bersedekah, memberi makan orang berbuka dengan ganjaran pahala yang sangat banyak. Sehingga selama Ramdahan orang beriman berlomba-lomba menginfakkan hartanya. Di hati orang yang beriman terpatri bahwa harta yang diterimanya semata-mata kurnia dari Allah SWT, dan dalam rezeki yang diterimanya terdapat hak orang lain.


8. Mukmin yang menghargai waktu. Selama bulan Ramadhan bagi seorang mukmin waktu sangat berharga. Masjid penuh dengan jamaah sholat fardhu lima kali sehari, diikuti dengan sholat sunat rawatib. Waktu senggang diisi dengan baca Quran. Dengan menghargai waktu manusia menjadi produktif. Setiap waktunya mempunyai makna. Tidurnya orang yang berpuasa dihitung sebagai ibadah. Tentunya tidur karena lelah dari bekerja dan ibadah.


9. Mukmin yang mampu berubah kepada kebaikan. Selama Ramadhan jamaah masjid lebih ramai dibandingkan sebelumnya. Biasanya siang hari sudah makan besar. Boleh jadi ada yang biasanya merokok namun dapat menghentikan kebiasaannya pada siang hari. Artinya orang beriman adalah orang mudah sekali melakukan perubahan untuk kebaikan. Karena puasa merupakan perintah Allah seorang mampu melakukan perubahan dengan seketika.


10. Mukmin yang visoner. Perintah puasa hanya berlaku bagi orang yang beriman, yaitu orang yang menyakini adanya Allah Maha Pencipta, dan orang yang meyakini kebenaran hari akhirat. Mukmin visioner adalah orang yang meyakini bahwa adanya kehidupan setelah kematian, yaitu tempat Allah memberikan keadilan bagi apa yang dilakukan di dunia. Mata hatinya tidak hanya melihat kehidupan dunia tetapi lebih jauh lagi yaitu meyakini kehidupan akhirat yang abadi.


Sebetulnya masih banyak lagi kebiasaan efektif yang dapat dihasilkan dari tarbiah bulan Ramadhan yang dapat kita catat bila proses tarbiah Ramadhan tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad s.a.w.


Kita berdoa semoga melalui tarbiah Ramadhan tahun ini akan lebih banyak lagi mukminin yang berhasil mencapai tattaqun dalam bentuk mewujudkan kebiasaan efektif mukmin unggul untuk mencapai keselamatan dunia dan akhirat. Amiin.


Jakarta, 8 Ramadhan 1429 H.
Daftar Pustaka :
1. Prof.DR.T.M. Hasbi Ash Shiddiqy, Pedoman Puasa, PT. Bulan Bintang, cetakan ke 12, Jakarta 1990.
2. Ibnu Qayyum Al-Jauziyah, Tobat Kembali Kepada Allah, Gema Insani, Jakarta 2006.

3. The Seven Habits of Higly Dffective People (7 Kebiasaan Manusia Yang Sangat Efektif), Setphen R. Covey, Binarupa Aksara, Jakarta, 1997 (terjemahan).

Selasa, 26 Agustus 2008

KAPAN KANTOR PEMERINTAH DI JAKARTA BEBAS ASAP ROKOK?


Oleh Amir Bahar


Pada akhir November 2007 ratusan mahasiswa berunjuk rasa ke Balaikota, kantor Gubernur DKI Jakarta menuntut agar Pemda DKI Jakarta mencabut izin usaha bagi pengelola tempat umum yang tidak menerapkan kawasan bebas merokok.


Unjuk rasa tersebut dilatarbelakangi hasil survey yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Indonesia terhadap 25 tempat umum di Jakarta, yang ternyata semuanya melanggar aturan larangan merokok di tempat umum. Tempat umum yang disurvey itu antara lain : Blok M Plaza, Carrefour Kramat Jati, Mall Ambasador, RS Fatmawati, ITC Mangga Dua, Stasiun Gambir, SPBU Lenteng Agung, Taman Surapati, dan Pusat Grosir Cililitan (Rakyat Merdeka, Desember 2007).


Keperdulian mahasiswa tersebut semestinya menimbulkan rasa malu, atau setidak-tidaknya membangunkan kembali kepedulian pejabat dan pegawai Pemda DKI Jakarta tentang perlunya perlindungan kesehatan terhadap masyarakat yang sudah diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.


Pejabat dan pegawai Pemda DKI Jakarta sepantasnya berterima kasih kepada mahasiwa yang berunjuk rasa karena kepedulian mereka. Semestinya penegakkan hukum menjadi tanggung jawab Pemda DKI Jakarta tanpa perlu didorong-dorong oleh pihak lain. Dengan adanya tuntutan mahasiswa melalui demontrasi tersebut mestinya dijadikan amunisi baru bagi Pemda DKI Jakarta, karena penegakkan hukum terhadap pelanggaran terhadap kawasan dilarang merokok merupakan tuntutan dan kebutuhan dari masyarakat. Namun kenyataan berbicara lain, hasil survey mahasiswa Universitas Indonesia tersebut sudah cukup menjadi bukti kurangpedulinya Pemda terhadap Perda yang yang telah diamanatkan rakyat Jakarta, dan Peraturan Gubenur yang dibuat Pemenerintah Daerah.


Kalaulah survey tersebut dilanjutkan terhadap instansi pemerintah hasilnya bisa saja akan sangat mengejutkan. Karena, instansi pemerintah sebagai tempat kerja adalah termasuk kawasan dilarang merokok, yaitu ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok. Nyatanya masih banyak pegawai dan tamu yang merokok di kantor pemerintah tanpa merasa bersalah. Untuk meyakinkan kebenarannya cobalah berkunjung ke kantor pemerintah yang ada di Jakarta, baik kantor-kantor di Pemprov DKI Jakarta, kantor-kantor departeman, dll. Selain itu, bukankah sering kita melihat para pejabat dan pegawai di TV yang bekerja sambil merokok.


Dalam Peraturan Gubernur Nomor 75 tahun 2005 telah disebutkan bahwa terdapat delapan tempat yang termasuk kawasan dilarang merokok yaitu : tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah dan angkutan umum.


Pimpinan dan/atau penanggung jawab kawasan dilarang merokok harus memberi contoh atau menjadi teladan di tempat yang menjadi tanggungjawabnya, memelihara dan meningkatkan kualitas yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok, serta menampilkan data dan informasi bahaya rokok kepada masyarakat di kawasan dilarang merokok.
Pelanggaran oleh Pimpinan dan/atau penanggung kawasan dilarang merokok berdasarkan Perda 2 tahun 2005 jo. Pergub Nomor 75 tahun 2005 dapat dikenakan sanksi berupa : peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan atau usaha, atau pencabutan izin.


Sedangkan terhadap setiap orang yang terbukti merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Perda 2 tahun 2005 dapat dipidana kurungan paling lama enam (6) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50.000,00.


Pada awal keluarnya peraturan terebut sempat membuat orang untuk berhati-hati merokok karena takut akan sanksinya. Operasi yustisi yang pernah dilakukan cukup membuat nama Jakarta disegani oleh oleh Daerah-Daerah lainnya sehingga orang yang baru datang di Jakarta akan bertanya dulu di mana kawasan dibolehkan merokok. Namun setelah dua tahun berlalu ternyata peraturan tersebut terasa sudah mati, bahkan oleh orang-orang yang seharusnya diberi amanah untk menegakkannya sudah kurang peduli bahkan di antaranya ada yang sudah berani merokok di tempat umum.


Kalau sudah tongkat yang membawa rebah, kapan kantor pemerintah akan bebas dari asap rokok? (Wallohu a’lam).


(Penulis adalah Widyaiswara Kantor Diklatprov DKI Jakarta)






Kamis, 17 Juli 2008

SIMULASI JARING LABA-LABA OUTWARD BOUND DIKLATPIM III ANGKATAN 21 TAHUN 2008 PEMROV DKI JAKARTA DI CIAWI


PESERTA OUTBOUND DIKLATPIM III DIKLATPROV DKI ANGKATAN 21 TAHUN 2008 SEDANG MELAKUKAN SIMULASI MENJINAKKAN BOM


OUTWARD BOUND DIKLATPIM III ANGKATAN 21 PEMROV DKI JAKARTA

Ibu Hj. Dra. Sri Rahinten DP.M.M. Kepala Bidang Diklatpim Kantor Diklatprov DKI Jakarta didampingi oleh Fasilitator dari Widyaiswara & Tim Outbound Kantor Diklatprov DKI Jakarta memberikan pengarahan kepada peserta Outbound (OB) Diklatpim III Angkatan 21 tahun 2008 di Pusdiklat Departemen Pertanian RI Ciawi Bogor pada hari Senin tanggal 14 Juli 2008. Kegiatan OB diikuti oleh 25 orang pejabat eselon III Pemda Prov DKI Jakarta dan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 14 s.d. 16 Juli 2008.

Kamis, 10 Juli 2008

MENGENAL JENIS PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI




Oleh Drs.H. Saidin Murkana,MSi.

Minggu-minggu terakhir bulan juni 2008 , kita disentakkan dengan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan opini: “Tidak menyatakan pendapat (disclaimer)”.
Apa saja sih jenis-jenis pemeriksaan yang dilakukaan BPK RI, penulis mencoba menguraikan dibawah ini.

Terdapat tiga jenis pemeriksaan BPK-RI sebagaimana diatur dalam undang-undang no. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pasal 4, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu


1. Pemeriksaan Keuangan

Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah (Pusat, daerah, BUMN maupun BUMD), dengan tujuan pemeriksaan memberikan pernyataan pendapat/opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah pusat/daerah
Kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan atas empat kriteria:
· Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah
· Kecukupan pengungkapan
· Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
· Efektifitas sistem pengendalian intern

Pernyataan pendapat/opini sebagai hasil pemerikasaan dimaksud terdiri dari pendapat ”Wajar Tanpa Pengecualian”, pendapat ”Wajar Dengan Pengecualian”, pendapat ”Tidak Memberikan Pendapat” dan pendapat ”Tidak Wajar”

a. Pendapat ”Wajar Tanpa Pengecualian

Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, disingkat dengan WTP, dalam bahasa inggrisnya ”unqualified opinion”, adalah pendapat pemeriksaan rangking tertinggi dimana dalam pemdapatnya pemeriksa berpendapat laporan keuangan yang diperiksa itu telah menyajikan secara wajar apa yang telah dilaporkan dalam laporan keuangannya
Ini berarti bahwa laporan keuangan yang diaudit telah menyajikan seluruh komponen/transaksi pemerintah daerah yang material secara wajar, dengan kriteria:

* Laporan keuangan sudah lengkap ( terdiri dari: Laporan Perhitungan Anggaran, Laporan Aliran Kas, Neraca dan Nota Perhitungan APBD)
*Bukti-bukti/dokumen pendukung cukup lengkap
* Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah
Pemakaian Standar yang konsisten
*Tidak ada kondisi yang memerlukan paragraf penjelasan

b. Pendapat ”Wajar Dengan Pengecualian

Pendapat Wajar Dengan Pengecualian, disingkat dengan WDP, dalam bahasa inggrisnya ”qualified opinion” adalah pendapat pemeriksaan rangking berikut (rangking kedua), dimana pemeriksa dalam memeriksa laporan keuangan berpendapat bahwa laporan keuangan yang diperiksa telah menunjukan laporan yang wajar dengan beberapa pengecualian. Dengan istilah lain, ”Wajar Dengan Pengecualian berarti, bahwa laporan keuangan yang di audit telah menyajikan komponen/transaksi pemerintah daerah yang material secara wajar, kecuali untuk komponen-komponen tertentu.

Kriteria dari pendapat ”Wajar Dengan Pengecualian” adalah:
· Laporan keuangan sebagian kecil ( tidak material) disusun tidak memenuhi standar akuntansi keuangan
· Ruang lingkup pemeriksaan dibatasi

c. Tidak Memberikan Pendapat

Pendapat ketiga, dan ini termasuk pendapat yang jelek, yang saat ini menimpa pemerintah provinsi DKI Jakarta, yaitu ”Tidak Memberikan Pendapat”. Dalam bahasa inggrisnya, ”disclaimer opinion”. Pemeriksa memberikan pendapat ini, karena ketidak lengkapan dan ketidak jelasan dokumen yang mendukung disiapkannya laporan keuangan tersebut. Pemeriksa/auditor tidak mempunyai keyakinan untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang diaudit. Kriteria dari kelompok jenis opini ini adalah:
· Ruang lingkup audit dibatasi (sangat material)
· Auditor tidak independen
· Tidak ada kriteria dalam menilai laporan keuangan


d. Pendapat ”Tidak Wajar” ( Adverse opinion)

Pendapat keempat, adalah pendapat yang paling jelek dengan opini ”Tidak Wajar”, dalam bahasa inggrisnya ”adverse opinion”. Pemeriksa memberikan pendapat ”tidak wajar”, karena berdasarkan dokumen yang ditemukan dalam menyusun laporan keuangan , ternyata laporan keuangan yang telah disusun, tidak memenuhi kaidah-kaidah yang diharuskan dalam penyusunan laporan keuangan atau dengan kata lain, laporan keuangan yang diaudit tidak disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Kriteria yang diperlukan:
· Prinsip akuntansi tidak dipakai
· Ketidak konsistenan dalam menggunakan prinsip akuntansi (material)

2. Pemeriksaan Kinerja

Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Dalam melakukan pemeriksaan kinerja pemeriksa juga menguji kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta pengendalian intern. Pemeriksaan kinerja dilakukan secara obyektif dan sistematik terhadap berbagai macam bukti/dokumen, untuk dapat melakukan penilaian secara objektive atas kinerja organisasi atau program/kegiatan yang diperiksa.

Pemeriksaan kinerja menghasilkan informasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja suatu organisasi/SKPD dan memudahkan pengambilan keputusan bagi gubernur selaku pimpinan tertinggi dari unit kerja dilingkungan pemerintah daerah

Pemeriksaan kinerja menghasilkan temuan, simpulan, dan rekomendasi.

Tujuan pemeriksaan yang menilai hasil dan efektivitas suatu program adalah mengukur sejauh mana suatu program mencapai tujuannya. Sedangkan tujuan pemeriksaan yang menilai aspek ekonomi dan efisiensi berkaitan dengan apakah suatu organisasi/SKPD telah menggunakan sumber dayanya dengan cara yang paling produktif di dalam mencapai tujuan program.

Contoh tujuan pemeriksaan atas hasil dan efektivitas program serta pemeriksaan atas ekonomi dan efisiensi adalah penilaian atas:

a. Sejauhmana tujuan peraturan perundang-undangan dan organisasi dapat
dicapai.

b. Kemungkinan alternatif lain yang dapat meningkatkan kinerja program atau menghilangkan faktor-faktor yang menghambat efektivitas program.

c. Perbandingan antara biaya dan manfaat atau efektivitas biaya suatu program.

d. Sejauhmana suatu program mencapai hasil yang diharapkan atau menimbulkan dampak yang tidak diharapkan.

e. Sejauhmana program berduplikasi, bertumpang tindih, atau bertentangan dengan program lain yang sejenis.

f. Sejauhmana entitas yang diperiksa telah mengikuti ketentuan pengadaan yang sehat.

g. Validitas dan keandalan ukuran-ukuran hasil dan efektivitas program, atau ekonomi dan efisiensi.

h. Keandalan, validitas, dan relevansi informasi keuangan yang berkaitan dengan kinerja suatu program.

3. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu

Pemeriksaan dengan tujuan adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah.

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat bersifat: eksaminasi , reviu , atau prosedur yang disepakati Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi antara lain pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern.

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, sering juga dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan laporan keuangan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Sebagai contoh adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang direncanakan dilakukan pemeriksaan dengan tujuan terntentu /pemeriksaan investigatif, setelah BPK RI memberikan pendapat disclaimer.

Apabila pemeriksa melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu berdasarkan permintaan, maka BPK harus memastikan melalui komunikasi tertulis yang memadai bahwa sifat pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah telah sesuai dengan permintaan.

Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK-RI segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan



Jakarta, 9 Juli 2008


(Penulis adalah Widyaiswara Kantor Diklatprov DKI Jakarta)