Selasa, 26 Agustus 2008

KAPAN KANTOR PEMERINTAH DI JAKARTA BEBAS ASAP ROKOK?


Oleh Amir Bahar


Pada akhir November 2007 ratusan mahasiswa berunjuk rasa ke Balaikota, kantor Gubernur DKI Jakarta menuntut agar Pemda DKI Jakarta mencabut izin usaha bagi pengelola tempat umum yang tidak menerapkan kawasan bebas merokok.


Unjuk rasa tersebut dilatarbelakangi hasil survey yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Indonesia terhadap 25 tempat umum di Jakarta, yang ternyata semuanya melanggar aturan larangan merokok di tempat umum. Tempat umum yang disurvey itu antara lain : Blok M Plaza, Carrefour Kramat Jati, Mall Ambasador, RS Fatmawati, ITC Mangga Dua, Stasiun Gambir, SPBU Lenteng Agung, Taman Surapati, dan Pusat Grosir Cililitan (Rakyat Merdeka, Desember 2007).


Keperdulian mahasiswa tersebut semestinya menimbulkan rasa malu, atau setidak-tidaknya membangunkan kembali kepedulian pejabat dan pegawai Pemda DKI Jakarta tentang perlunya perlindungan kesehatan terhadap masyarakat yang sudah diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.


Pejabat dan pegawai Pemda DKI Jakarta sepantasnya berterima kasih kepada mahasiwa yang berunjuk rasa karena kepedulian mereka. Semestinya penegakkan hukum menjadi tanggung jawab Pemda DKI Jakarta tanpa perlu didorong-dorong oleh pihak lain. Dengan adanya tuntutan mahasiswa melalui demontrasi tersebut mestinya dijadikan amunisi baru bagi Pemda DKI Jakarta, karena penegakkan hukum terhadap pelanggaran terhadap kawasan dilarang merokok merupakan tuntutan dan kebutuhan dari masyarakat. Namun kenyataan berbicara lain, hasil survey mahasiswa Universitas Indonesia tersebut sudah cukup menjadi bukti kurangpedulinya Pemda terhadap Perda yang yang telah diamanatkan rakyat Jakarta, dan Peraturan Gubenur yang dibuat Pemenerintah Daerah.


Kalaulah survey tersebut dilanjutkan terhadap instansi pemerintah hasilnya bisa saja akan sangat mengejutkan. Karena, instansi pemerintah sebagai tempat kerja adalah termasuk kawasan dilarang merokok, yaitu ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok. Nyatanya masih banyak pegawai dan tamu yang merokok di kantor pemerintah tanpa merasa bersalah. Untuk meyakinkan kebenarannya cobalah berkunjung ke kantor pemerintah yang ada di Jakarta, baik kantor-kantor di Pemprov DKI Jakarta, kantor-kantor departeman, dll. Selain itu, bukankah sering kita melihat para pejabat dan pegawai di TV yang bekerja sambil merokok.


Dalam Peraturan Gubernur Nomor 75 tahun 2005 telah disebutkan bahwa terdapat delapan tempat yang termasuk kawasan dilarang merokok yaitu : tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah dan angkutan umum.


Pimpinan dan/atau penanggung jawab kawasan dilarang merokok harus memberi contoh atau menjadi teladan di tempat yang menjadi tanggungjawabnya, memelihara dan meningkatkan kualitas yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok, serta menampilkan data dan informasi bahaya rokok kepada masyarakat di kawasan dilarang merokok.
Pelanggaran oleh Pimpinan dan/atau penanggung kawasan dilarang merokok berdasarkan Perda 2 tahun 2005 jo. Pergub Nomor 75 tahun 2005 dapat dikenakan sanksi berupa : peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan atau usaha, atau pencabutan izin.


Sedangkan terhadap setiap orang yang terbukti merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Perda 2 tahun 2005 dapat dipidana kurungan paling lama enam (6) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50.000,00.


Pada awal keluarnya peraturan terebut sempat membuat orang untuk berhati-hati merokok karena takut akan sanksinya. Operasi yustisi yang pernah dilakukan cukup membuat nama Jakarta disegani oleh oleh Daerah-Daerah lainnya sehingga orang yang baru datang di Jakarta akan bertanya dulu di mana kawasan dibolehkan merokok. Namun setelah dua tahun berlalu ternyata peraturan tersebut terasa sudah mati, bahkan oleh orang-orang yang seharusnya diberi amanah untk menegakkannya sudah kurang peduli bahkan di antaranya ada yang sudah berani merokok di tempat umum.


Kalau sudah tongkat yang membawa rebah, kapan kantor pemerintah akan bebas dari asap rokok? (Wallohu a’lam).


(Penulis adalah Widyaiswara Kantor Diklatprov DKI Jakarta)